Kejaksaan Agung masih mengumpulkan sejumlah dokumen terkait persiapan pengajuan gugatan terhadap mantan Presiden Soeharto. "Untuk gugatan perdata itu harus dokumen asli, kita harus kumpulkan 57 items," kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Alex Sato Bya di Kejaksaan Agung, Jumat.
Sebanyak 57 item itu, ungkap Alex, meliputi berbagai macam dokumen, aset dan barang bukti yang digunakan untuk bukti potensi kerugian negara. Dokumen-dokumen itu, menurutnya, masih dipelajari karena beberapa waktu lalu perkara atas Soeharto untuk tindak pidana korupsi, belum gugatan perdata.
Ditanya mengenai adanya kendala atau tekanan dalam melakukan kajian rencana gugatan, Alex mengatakan hal tersebut tidak ada. Sedangkan mengenai syarat berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi Kejaksaan Agung untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Soeharto, Alex mengatakan belum ada, namun hal itu tidak membatasi koordinasi tim tersebut.
Alex mengemukakan, tim ini terdiri atas gabungan dari pejabat Bidang Datun dan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) itu, menurut JAM-Datun yang menjadi koordinator, dan tim telah tiga kali melakukan rapat membahas kajian gugatan perdata Soeharto.
Seperti diketahui, pada 21 Agustus 2000, Soeharto telah diajukan ke persidangan atas dugaan korupsi senilai 419 juta dolar AS dan Rp1,3 triliun di tujuh yayasan yang dipimpinnya, namun terdakwa dalam keadaan sakit dan dinyatakan tidak layak diajukan ke persidangan.
Namun berdasarkan pemantauan kesehatan mantan Presiden Soeharto melalui koordinasi dengan Tim Penilai Kesehatan Soeharto pada awal Mei 2006, dan menghasilkan rekomendasi yang menyatakan kondisi mantan penguasa Orde Baru itu tidak lebih baik dari pemeriksaan terdahulu. Karena itu, akhirnya terbitlah (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) SKP3 mantan Presiden Soeharto pada 11 Mei lalu. Adapun wacana tentang gugatan perdata Soeharto itu muncul setelah penerbitan SKP3 atas HM Soeharto namun untuk itu Kejaksaan masih menunggu Surat Kuasa Khusus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved