Teka-teki keberangkatan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak ke China, sedikit terkuak. Ia ternyata ke 'Negeri Tirai Bambu' itu, atas izin kejaksaan. Awang yang diduga terlibat skandal investasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), dikabarkan kena cegah tangkal. sehingga tidak boleh ke luar negeri.
Kepada pers, di Jakarta, Senin (04/10), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi ke Presiden untuk perjalanan Awang ke China, karena adanya izin dari pihak Kejaksaan. Lawatan ke China itu, perjalanan dinas untuk melihat pameran Indonesia di negara tersebut.
"Karena sudah ada persetujuan dari Kejaksaan Agung, kami buat rekomendasi ke Presiden. Jadi, bukan izin dari Mendagri, tapi rekomendasi ke Presiden," tegas Gamawan.
Sesuai peraturan, karena status Awang yang tersangka dan masuk daftar cekal, harus ada izin dari Kejaksaan Agung untuk melakukan perjalanan dinas. Lalu ketika kembali harus segera melapor.
Seperti diketahui sejak 29 Juli 2010, Awang dikenakan status cekal ke luar negeri. Sebab, 9 Juli 2010, Kejaksaan Agung menetapkan Awang Farouk Ishak sebagai tersangka kasus penyelewengan kas negara senilai Rp576 miliar terkait divestasi saham PT KPC, 2002 hingga 2008.
© Copyright 2024, All Rights Reserved