General Manager (GM) Lapindo Brantas Inc, Ir Imam Pria Agustino diperiksa tim penyidik Satuan Pidana Tertentu (Pidter) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jatim sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Selasa (1/8).
“Imam Agustino kami periksa Selasa (1/8) mulai sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Direskrim Polda Jatim Kombes Pol Amhar Azeth didampingi Kasat Pidter AKBP I Nyoman Sukena di Surabaya, Senin.
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan memeriksa tersangka lain, yakni Vice President DSS ({Drilling Share Service}) PT Energi Mega Persada (EMP), Ir Nur Rohmad Sawulo, pada 3 Agustus mendatang.
"Tapi, panggilan itu merupakan panggilan kedua, karena panggilan pertama pada 28 Juli lalu tidak dipenuhi. Saat itu, kuasa hukum tersangka menyerahkan surat keterangan dokter yang meminta kliennya untuk beristirahat selama tiga hari," tegasnya.
Menurut dia, tersangka lainnya yakni Yenny Nawawi SE (Direktur Utama PT Medici Citra Nusa), telah diperiksa pada 28 Juli lalu bersamaan dengan pemeriksaan Nur Rohmad yang berlangsung hingga malam.
“Imam Agustino dijadikan tersangka berdasarkan alasan bahwa pimpinan yang seharusnya memberikan perintah menghentikan operasi pengeboran, ternyata masih terus membiarkan," tegasnya.
Untuk Nur Rohmad, dia diduga menyerukan untuk melanjutkan drilling atau pengeboran sumur gas, sedangkan Yenny Nawawi diduga patut mengetahui perbedaan antara kontrak kerja yang diberikan Lapindo Brantas Inc pada perusahaannya dengan drilling program.
Tersangka dapat diancam dengan pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian yang menimbulkan bahaya banjir, kemudian UU No 22/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 41 dan 42 ayat 1-e dan 2-e.
Sebelumnya, Polda menetapkan enam tersangka, yakni Willem Hunila, 57, dan Ir Edi Sutriyono, 36 (karyawan Lapindo); serta Ir Rahenold, 66; Subie, 55; Slamet BK, 27; dan Slamet Rianto, 55 (karyawan PT Medici Citra Nusa).
© Copyright 2024, All Rights Reserved