Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) genap berusia setahun hari ini, Kamis (27/06). Selama setahun sepak terjangnya itu, DKPP telah menerima 217 pengaduan dari masyarakat dan menyidangkan 81 kasus pelanggaran etik penyelenggaraan pemilu.
“Sebanyak 217 pengaduan yang dilaporkan, dan yang baru kita sidang sebanyak 81 kasus," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie kepada pers, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (27/06).
Dikatakan Jimly, selama setahun ini, berbagai bentuk saksi telah diberikan oleh DKPP terhadap penyelenggara Pemilu yang melanggar. Teguran itu bersifat rehabilitasi, teguran, dan pemberhentian. “Sanksinya ringan sampai berat. Ada pemberhentian pecat atau sementara," kata Jimly.
Jimy menjelaskan, tidak semua sanksi mengandung unsur menghukum. Kadang kala sanksi yang dijatuhkan DKPP untuk mendidik. "Yang bersifat mendidik berupa teguran. Kalau hukum seperti pemecatan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved