Tabrakan tabrakan kereta api di Stasiun Petarukan, Pemalang Jawa Tengah, Sabtu pekan lalu memunculkan desakan agar Menteri Perhubungan Freddy Numberi sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Namun, Freddy menolak untuk mundur. Alasannya, terdapat tataran kewenangan dalam pengelolaan kereta api di Indonesia.
“Lho, kita lihat tataran kewenangannya,” kata Freddy menanggapi desakan sejumlah pihak yang menuntutnya untuk mundur, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinasi Perekonomian, Jakarta, Senin (04/10).
Berbeda dengan negara lain, sambung Freddy, pengelolaan kereta api di Indonesia dipisahkan antara regulasi dan operasional. “Kita ini beda dengan negara lain yang langsung di bawah Kementerian Perhubungan. Kalau di sini dipisahkan,” kata dia.
Dia mengatakan tanggung jawab operasional berada di PT Kereta Api, sedangkan pengaturan regulasi ada di Kementerian Perhubungan.
Freddy justru menyalahkan kelalaian masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang mengantuk sehingga menyebabkan terjadinya tabrakan kereta tersebut. “Kalau masinisnya ngantuk, sekarang secara logika (kejadiannya) seperti apa,” kata dia.
Sabtu dinihari lalu, Argo Bromo Anggrek, yang semestinya masuk ke jalur 1, tiba-tiba nyelonong ke jalur 3, tempat kereta Senja Utama sedang parkir. Akibat kecelakaan tersebut, 36 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved