Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah bersikap sewenang-wenang terhadap La Nyalla Mattalitti. Sebab Pengadilan Negeri Surabaya sudah membatalkan status tersangka kepada La Nyalla, yang berarti dia tidak bersalah.
Namun Kejati Jatim malah menersangkakan lagi La Nyalla untuk perkara yang sama meski Pengadilan telah memutuskan bahwa tidak ada bukti baru dalam kasus itu.
“Tapi kenyataannya Kejati Jawa Timur membuat sprindik (surat perintah penyidikan) baru hanya dalam waktu 4 jam. Saya kira ini kesewenang-wenangan yang dilakukan Kejati Jawa Timur," kata Fadli kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta pada Kamis (14/04).
Tindakan Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung, kata Fadli, dapat disebut sebagai “menginjak-injak hukum”, karena putusan Pengadilan tak ditaati.
Fadli mengingatkan bahwa hukum tidak bisa dicampur-campur dengan kepentingan politik atau kepentingan lain. "Karena di praperadilan sudah salah, dikalahkan, seharusnya saudara Mattalitti ini tidak dituntut lagi. Sprindik yang diajukan, menurut tim pengacara, adalah sprindik yang sama. Redaksinya juga sama, tidak ada bukti-bukti baru," ujar Fadli yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Fadli menganggap pencabutan paspor La Nyalla sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang sangat mendasar. Sebab hal itu tidak pernah terjadi, kecuali saat Orde Baru, misalnya, orang-orang yang dituduh terlibat PKI dicabut paspornya sehingga menjadi warga yang tidak memiliki kewarganegaraan.
“Harus dikembalikan paspor itu oleh Kemenkumhan (Kementerian Hukum dan HAM). Menkumham tidak boleh sewenang-wenang menjadikan hukum ini sebagai alat politik. Paspor itu harus dikembalikan, karena itu pelanggaran terhadap hukum, karena itu hak tiap warga negara," kata Fadli.
Begitu juga pembekuan rekening keluarga La Nyalla, menurut Fadli, juga berlebihan. Soalnya itu bukan kasus besar. Namun malah dijadikan alat untuk kepentingan politik, misalnya, politik persepakbolaan.
Fadli megaku menerima pengaduan dari tim pengacara La Nyalla dan Sekretaris Jenderal PSSI, yang menengarai kesewenangan Kejaksaan dengan memanfaatkan hukum.
Komisi DPR akan memanggil dan memintai keterangan Jaksa Agung dan Kepala Kejati Jatim tentang perkara itu. Fadli menilai penegakan hukum saat ini dilakukan hanya sesuai selera. Bahkan dia pernah membaca di media bahwa meski La Nyalla selalu dinyatakan bebas dari praperadilan akan selalu ada sprindik-sprindik baru. Hal itu menunjukkan kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved