Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pol. Drs. Samuel Ismoko (57).
"Menolak eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan dapat diterima, menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Herry Sasongko di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Majelis Hakim, keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara.
Pada sidang terdahulu, kuasa hukum Ismoko, Juniver Girsang mengajukan eksepsi yang menyatakan dakwaan primer dan subsider dari Penuntut Umum terhadap kliennya itu kabur, tidak diurai secara rinci dan harus dibatalkan.
Ismoko diancam pidana penjara seumur hidup bila terbukti melakukan korupsi saat menangani perkara L/C fiktif PT?Gramarindo Grup pada BNI cabang Kebayoran Baru dimana penerimaan dana dalam penyidikan itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,47 miliar dan 380 ribu dolar AS.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ismoko menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan. “Perlawanan akan diajukan bersama nota pembelaan,” kata salah satu penasehat hukum Ismoko, Tumbur Simanjuntak.
Tim penasehat hukum Ismoko juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum memberikan daftar nama-nama saksi yang akan diperiksa dalam perkara kliennya.
Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa, 20 Juni 2006 untuk pemeriksaan tiga saksi yaitu Dirut PT. Brocollin International Dicky Iskandardinata (terdakwa penerima dana L/C fiktif Gramarindo Group pada BNI Kebayoran Baru, dituntut pidana mati) dan dua stafnya, Suharna dan Agus Julianto (terdakwa yang dituntut pidana enam tahun penjara).
© Copyright 2024, All Rights Reserved