Mantan Kepala Subdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna kini resmi menyandang status terdakwa. Hari ini, Kamis (23/06), ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus makelar perkara ini, Andri ditangkap KPK lantaran menerima uang dari pihak berperkara yaitu Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.
Ichsan dan Awang tengah menjalani persidangan. Perkaranya telah sampai tahap tuntutan. Jakasa mengajukan tuntutan 4 tahun penjara atas perbuatannya menyaup Andri.
Ichsan adalah terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi pembangunan dermaga di Nusa Tenggara Barat ditingkat kasasi. Dalam upaya menunda eksekusi putusan itu, Ichsan melalui pengacaranya, Awang menyuap Andri agar salinan vonis dapat ditunda.
Namun dagang perkara ala Andri itu tercium KPK. Mereka dibekuk pada 13 Februari 2016 saat transaksi suap dengan bukti Rp 400 juta. Alih-alih hukuman 5 tahun penjaranya berkurang, Ichsan kini malah kembali meringkuk di kursi pesakitan dan hukuman penjaranya siap-siap akan bertambah. Ichsan dan Awang sudah dituntut 4 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved