Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang bersiap melayangkan gugatan terhadap pemerintah provinsi DKI Jakarta ke pengadilan. Gugatan itu akan dilakukan karena Pemprov DKI melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) pada Pengelola TPST Bantargebang. Dalam SP-3 itu disampaikan pemutusan kontrak.
Rencana gugatan itu disampaikan kuasa hukum TPST Bantargebang, Yusril Ihza Mahendra kepada pers, Kamis (23/06). Pengelola TPST Bantargebang antara lain, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).
Yusril mengaku belum menerima SP-3 tersebut. “Saya belum terima (SP-3), tapi akan segera dipelajari dan siap lakukan gugatan," kata Yusril.
Gugatan itu akan ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta karena dianggap wanprestasi. Yusril mengaku sudah sejak lama menyiapkan gugatan tersebut. “Cuma kan dulu Pemda DKI minta jangan dulu. Karena masih ada ruang negosiasi, makanya kita diam. Kalau sekarang keluar peringatan terakhir, ya lawan saja," ujar Yusril.
Pemprov DKI menerbitkan SP-3 setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai. Audit dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Penunjukkan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Salah satu bagian yang diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD). Hasil audit tersebut tetap menunjukkan Pengelola TPST Bantargebang melakukan wanprestasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved