Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara.
“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/08).
Tak hanya hukuman paksa badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Alasan yang memberatkan, Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Andri juga dinilai telah mencoreng lembaga tinggi negara, yakni Mahkamah Agung.
Menurut Hakim, terdakwa terbukti menerima suap Rp400 juta yang diberikan agar ia mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).
Kasus tersebut bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan.
Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri, kemudian meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.
Selain terbukti menerima suap, Andri juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara di Pekanbaru, Asep Ruhiat.
Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di MA. Kemudian, pada 1 Oktober 2015, Andri bertemu Asep di Summarecon Mall Serpong. Asep meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang ia tangani.Pada pertemuan itu, Andri menerima uang sebesar Rp300 juta.
Selanjutnya, pada November 2015, bertempat di Summarecon Mall, Andri kembali menerima uang sebesar Rp150 juta dari Asep. Selain itu, Andri juga menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK, yang jumlahnya mencapai Rp50 juta.
KPK menemukan uang Rp500 juta di dalam tas koper biru yang disimpan di dalam kamar tidur Andri. Uang tersebut disita saat Andri ditangkap dalam kasus suap.
Atas perbuatannya, Andri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved