Bersamaan dengan paket kebijakan ekonomi tahap pertama yang diumumkan Presiden Joko Widodo, sore kemarin, Bank Indonesia (BI) juga meluncurkan 5 paket kebijakan untuk memperkuat perekonomian nasional.
“Kami dari BI selaku otoritas moneter, juga menyampaikan kebijakan-kebijakan di September 2015. Kebijakan ini sudah kami koordinasikan dengan pemerintah, khususnya pusat dengan otoritas terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu (09/09)
Adapun 5 paket kebijakan BI itu adalah; pertama, Memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil sisi supply perekonomian. Langkah ini dilakukan dengan, memperkuat koordinasi TPI (Tim Pengendali Inflasi) dan TPID (Tim Pengendali Inflasi daerah) dalam rangka akselerasi implementasi road map pengendalian inflasi nasional dan daerah, pada saat sekarang ini sudah ada lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan sudah memiliki road map pengendalian inflasi. “Kami ingin meyakinkan koordinasi akan dilakukan untuk implementasi itu," ujar Agus.
BI juga memperkuat kerjasama ekonomi dan keuangan daerah antara BI dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meyakinkan ekonomi dan keuangan di daerah juga bisa mempunyai draft langkah yang baik mengikuti draft langkah di pemerintah pusat perlu dilakukan kerjasama antara Bank Indonesia dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Langkah kedua, BI akan memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Caranya dengan, menjaga market confidence atas pasar valas melalui pengendalian volatilitas nilai tukar Rupiah.
“Memelihara market confidence atas pasar surat berharga negara melalui pembelian di pasar sekunder dengan tetap memperhatikan dampaknya pada ketersediaan surat berharga negara bagi in flow dan likuiditas pasar uang,” ujar Agus.
Langkah BI yang ketiga adalah memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah. Penguatan ini dilakukan dengan mengubah mekanisme lelang reverse repo surat berharga negara dari variable rate tender menjadi fix rate tender menyesuaikan pricing reverse repo SDM dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan reverse repo SDM tiga bulan.
BI juga mengubah mekanisme lelang sertifikat deposito BI dari variable rate tender menjadi fix rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI, serta menerbitkan SDBI tenor enam bulan.
Langkah penguatan likuiditas lainnya dilakukan dengan menerbitkan kembali sertifikat Bank Indonesia bertenor sembilan bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fix rate tender dan menyesuaikan pricing.
Adapun paket keempat adalah memperkuat pengelolaan suply dan demand valas. Caranya dengan menyesuaikan frekuensi lelang foreign exchange folk dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu.
BI juga mengubah mekanisme lelang dari deposit valas dari variable tender menjadi fix rip tender, menyesuaikan pricing dan memperanjang tenan sampai dengan 3 bulan.
Menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen dari yang berlaku saat ini sebesar 100.000 menjadi 25.000 per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP.
“empercepat proses persetujuan utang luar negeri bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.”
Adapun paket kelima adalah langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang. Agus mengatakan, BI menyediakan fasiltas soft engine untuk mendukung investasi infrastruktur sekaligus memperkuat cadangan devisa.
“BI juga menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen yang terkait pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku dan infrastrukur,” tandas Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved