Polemik dugaan pencatutan identitas untuk syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana jalur perseorangan Pilgub Jakarta 2024 direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan, data KTP warga yang ada website di Info Pemilu KPU tercampur antara yang lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Di website itu ada data yang hanya lolos verifikasi administrasi, namun tertulis mendukung Dharma-Kun," kata Dody Wijaya di Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).
Kemudian, kata Dody, ada juga data yang memang lolos tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Data yang lolos ini benar-benar mendukung Dharma-Kun.
"Data itu ada yang lolos tahap verifikasi administrasi, lolos faktual, berarti benar-benar mendukung. Ada yang lolos administrasi tapi enggak lolos faktual, berarti dia tidak mendukung sebenarnya. Tapi administrasinya lolos. Nah, itu tercampur di dalam info pemilu tersebut," kata Dody.
Sebagai contoh, Dody menyebutkan, data anak dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga tercatut.
Setelah dicek, data anaknya Anies memang masuk dalam data dukungan Dharma-Kun. Namun tidak lolos verifikasi faktual.
"Kami cek memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan. Namun dari verifikasi faktual, statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Jadi status data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan TMS," kata Dody.
Dody mengaku telah meminta kepada KPU RI untuk memperbaiki sistem di website Info Pemilu.
"Kami sudah berikan masukan ke KPU Pusat agar disesuaikan data yang muncul di info pemilu, tulis aja harusnya data yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual saja, kira-kira begitu," kata Dody.
Dody juga meminta sumber data atau KTP ditanyakan langsung kepada pasangan tersebut.
Hal ini terkait soal banyaknya masyarakat yang mengaku tidak mendukung pasangan Dharma-Kun.
"Jadi KPU ini end user, soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal paslon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan. Itu di luar dari kewenangan atau jangkauan kami," kata Dody.
Dody menjelaskan, KPU hanya melakukan vermin (verifikasi administrasi) dan verfak (verifikasi faktual).
"Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan, maka kami nyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi. Kami verifikasi faktual, dicocokkan KTP-nya, dicocokkan mendukung atau tidak mendukung," kata dia.
Dody menjelaskan, saat ini tahapan verifikasi faktual telah selesai. Dengan adanya dugaan pencatutan identitas ini, KPU menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
Menurut Dody, masyarakat bisa melapor soal pencatutan di kanal-kanal yang disediakan.
"Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait situasi seperti ini. Apa rekomendasi dari Bawaslu, karena dari sisi kami, proses baik penyerahan dukungan, verifikasi administrasi pertama, perbaikan kedua, verifikasi faktual kesatu, verifikasi faktual kedua, sudah kami lakukan," kata Dody.
Sebelumnya, sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.
Dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara sepihak itu viral di media sosial X (Twitter).
Mereka protes karena tiba-tiba mereka dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta warga untuk melapor soal dugaan pencatutan identitas itu.
"Andai kata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved