Dua warga negara asing yang menjadi teknisi peralatan pembuat ekstasi dan ahli pembuat ekstasi yang bekerja di tiga pabrik dalam wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kabupaten Serang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kedua terdakwa itu adalah Serge Areski Atlaoui, kewarganegaraan Perancis (43) dan Nicolaas Garnick Josephus kewarganegaraan Belanda (61).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Poltak Sitorus itu Jaksa Penuntut Umu mendakwa kedua terdakwa telah memproduksi psikotropika golongan I bersama- sama dengan terdakwa lain, yakni Benny Sudrajat cs (diadili dalam berkas terpisah). Produksi ekstasi dan sabu yang dilakukan secara terorganisasi itu dilakukan sejak tahun 2004 hingga tahun 2005, sebelum mereka ditangkap.
Sidang menghadirkan penerjemah dari Kedutaan Besar Perancis dan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, yang langsung mendampingi kedua terdakwa. Majelis Hakim sengaja menanyakan kembali bagian penting dalam dakwaan kepada kedua terdakwa untuk menjamin dua WNA itu mengerti atas dakwaan atas dirinya.
Seusai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan jika terbukti ikut memproduksi psikotropika golongan I secara terorganisasi, keduanya bisa dihukum mati, pidana seumur hidup, atau penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.
Nicolaas dan Serge menyatakan mengerti dan keduanya akan mengajukan nota keberatan baik secara pribadi maupun lewat penasihat hukum mereka. Sidang ditunda 12 Juli mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved