Dua calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dua caleg yang dicoret itu berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Yakni Anggarda Paramita di dapil 8 dan Samsul Bahri di dapil 6.
Ketua KIP Aceh, Saiful, mengatakan, pencoretan dua orang caleg DPR Aceh dari Partai PKS itu karena yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai peserta Pemilu 2024. Yakni sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 87 ayat 4 PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain caleg DPR Aceh, KIP Aceh juga resmi mencoret 1 caleg DPD Dapil Aceh yakni nomor urut 30 atas nama Zulfikar dari DCT.
"Sanksi pembatalan caleg DPD ini dari peserta Pemilu 2024 karena yang bersangkutan tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," kata ," kata Ketua KIP Aceh, Saiful di Banda Aceh, Minggu (4/2).
Menurut Saiful, ketentuan sanksi pembatalan caleg DPD ini dari peserta Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 118 ayat 2 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Dengan adanya pencoretan dua orang caleg DPR Aceh dan satu orang pembatalan sebagai caleg DPD tersebut, kata Saiful, pihaknya telah mengeluarkan 2 keputusan. Yakni, keputusan KIP Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembatalan Anggota DPD sebagai Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Aceh Tahun 2024 atas nama Zulfikar.
Kemudian, keputusan KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 122 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPR Aceh dalam Pemilu 2024.
Sebelum dua keputusan ini dikeluarkan, KIP telah melakukan klarifikasi kepada Pengurus PKS yang memberhentikan dua calegnya dan kepada caleg DPD yang tidak melaporkan LADK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved