Pemerintah telah menyelesaikan draf revisi kembali Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Draft tersebut sudah dikirimkan kembali ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ).
Kepastian bahwa draf tersebut sudah dikirim ke DPR, dikemukakan oleh Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, kepada pers, di Istana Merdeka, Senin (09/05). “Sudah, sudah dikirim hari ini, tadi pagi.”
Lebih jauh Agung menjelaskan, ada sekitar 200 inventaris masalah yang menjadi persoalan krusial dalam RUU BPJS tersebut. Sebagian besar, ujar dia,. terkait penetapan dan pengaturan.
Selanjutnya, penyelesaian proses RUU yang mandek sejak tahun 2009 itu, akan tergantung pada hasil rapat DPR dan pemerintah. Dia menegaskan, pemerintah telah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk dampak fiskal. “Dampak fiskal sudah diperhitungkan oleh tim. Mudah-mudahan. Kami inginnya UU itu bisa dilaksanakan," ujar Agung.
Sekedar catatan, UU BPJS menginduk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU SJSN bertujuan agar seluruh masyarakat mendapat perlindungan negara dari risiko dengan adanya asuransi kesehatan, kematian, kecelakaan, dan pensiun. Jaminan sosial ini gabungan dari sistem bantuan sosial dan asuransi sosial. Oleh karena itu seluruh rakyat wajib menjadi peserta jaminan sosial ini dengan membayar iuran.
Belum selesainya RUU BPJS, dinilai sebagai sebuah penelantaran UU jaminan sosial. Sebab, tanpa BPJS, UU SJSN sulit dilaksanakan. Sejumlah kalangan mendesak agar RUU BPJS segera diselesaikan. Sementara kalangan DPR menuding deadlock soal pembahasan RUU tersebut berasal karena sikap pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved