Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Jumat pagi (01/02), akhirnya menetapkan keputusan yang mengusulkan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri ke Presiden. Hasil keputusan tersebut disetujui oleh 48 dari 50 anggota DPRD Garut.
“Surat keputusan DPRD terkait usul pemberhentian Bupati (Garut) ke Presiden dengan Nomor 1 Tahun 2013 ditetapkan sejak mulai hari ini," ujar Ahmad Bajuri, Ketua DPRD Kabupaten Garut yang memimpin rapat paripurna, Jumat (01/02). Dengan demikian, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung dan putusan DPRD Kabupaten Garut ini, Aceng akan dimakzulkan atau diberhentikan oleh Presiden.
Jalannya rapat paripurna berlangsung lancar dan aman. Polisi menjaga kompleks kantor DPRD, baik di dalam maupun di luar. Penjagaan tak seketat saat polisi menjaga rapat paripurna DPRD Garut dengan agenda dengan hasil permohonan pemakzulan kepada Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Keputusan usul pemberhentian Aceng menindaklanjuti pemakzulan dari Mahkamah Agung (MA) ini disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Mereka, dengan suara lantang seluruhnya setuju saat Ketua Dewan meminta pendapat kepada seluruh peserta rapat. “Surat DPRD ini akan segera dikirimkan kepada Presiden melalui Mendagri pada Senin mendatang," kata Badjuri.
Dikatakan Ahmad, berdasarkan putusan MA, Aceng melanggar sumpah atau janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban. Surat tersebut memang tidak menyatakan secara jelas bahwa DPRD Kabupaten Garut harus memakzulkan Aceng. Namun, menurut Ahmad, pihaknya tetap melakukan mekanisme melalui rapat paripurna. Selanjutnya, putusan ini akan diserahkan segera kepada Presiden sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceng diusulkan pemberhentiannya oleh DPRD setelah terbukti melanggar Undang-Undang dan sumpah janji jabatan. Aceng diketahui menikah siri dengan Fani Oktora, 18, dan diceraikannya 4 hari kemudian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved