Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki disambut positif Komisi III DPR
Bahkan Komisi III DPR meminta nama Pegi dipulihkan Sebab selama ini yang bersangkutan dituduh membunuh, dan tuduhan itu sudah dibatalkan majelis hakim PN Bandung.
“Pegi harus segera dikeluarkan (dibebaskan) demi hukum. Namanya harus dipulihkan,” kata Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, dalam keterangan Senin (8/7/2024).
Trimedya juga meminta kepolisian memberikan ganti rugi immaterial bagi Pegi dan keluarganya, karena telah dirugikan selama ini.
“Bayangkan, sudah dituduh sebagai pembunuh dan ditahan sekian lama,” kata politisi PDIP itu.
Trimedya meminta penyidik Polri menindaklanjuti kasus Vina Cirebon agar diusut tuntas hingga terang benderang. “Penyidik yang menangani kasus itu harus diberi sanksi sampai level Dirkrimum,” kata Trimedya.
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki, dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Menurut Eman, penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah, sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved