Elit partai Banteng Gemuk (PDIP) tengah pusing. Konflik internal terus melanda partai pimpinan Megawati itu. Kali ini, Haryanto Taslam selaku kuasa dari DPC PDIP Kota Surabaya mengajukan somasi terhadap DPP PDIP untuk meninjau dan membatalkan dua SK DPP No 120/DPP/KPPS/12/2001 dan No.121/DPP/KPPS/12/2001.
Isi kedua SK itu adalah tentang pemecatan M.Basuki selaku ketua DPC PDIP Surabaya, yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran dan disilin partai. Selain mengirim somasi, Taslam juga meminta Ketua Umum PDIP Megawati memberikan sanksi organisatoris maksimal pada Sekjen Sutjipto dalam waktu 3 hari terhitung tanggal 11 Februari 2002.
“Dalam somasi tersebut kita menyampaikan 2 SK minta ditinjau dan dibatalkan karena penuh dengan kebohongan, fitnah dan manipulasi yang bersumber dari kecerobohan dan kesewenang-wenangan Sekjen,” tegas Taslam di ruang kerjanya, Gedung Baru DPR lantai 8, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2002).
“Kita juga minta pada Sekjen yang membujuk dan melibatkan ketua umum dalam pembuatan 2 SK tersebut dikategorikan membahayakan eksistensi dan keselamatan partai,” tandas kandidat ketua Komisi II DPR ini yang terganjal karena disebut-sebut ada intervensi Sekjen Sutjipto ini.
Taslam menyatakan, ini merupakan somasi terakhir. Somasi sebelumnya telah dikirim ke DPP PDIP pada tanggal 31 Desember 2001 dan 5 Februari 2002. “Apabila dalam 3 hari tidak memperoleh tanggapan dari DPP, kita akan mengajukan legal action yaitu gugatan perdata,” tegas Taslam.
“Hari Kamis kita akan tunggu, jika belum ada tanggapan, kita akan melaporkan pada polisi untuk menangani masalah ini secara proporsional berdasar hukum,” sambung mantan Wasekjen PDIP ini.
Adapun sanksi maksimal untuk Sekjen Sutjipto adalah berupa pemecatan. “Karena perbuatannya membahayakan eksistensi dan keselamatan partai dan indisipliner kategori berat,” ujar politisi yang pernah diculik aparat semasa Orba ini.
Dikatakan, tidak masalah Sutjipto dekat dengan Mega. “Tapi ini masalah organisasi, hukum dan publik,” tegasnya.
Dipaparkan juga, kedua SK DPP tersebut dalam konsideransinya tidak satu pun kalimat atau kata yang menyebut adanya bukti dan fakta yang sah dari perbuatan M.Basuki yang dianggap melakukan pelanggaran peraturan dan disiplin partai. Juga tidak ada bukti dan fakta yang sah yang memenuhi mekanisme prosedur pemberian sanksi.
Selain itu, tidak ada peringatan dan usulan sanksi dari jajaran partai pada tingkat DPC. Juga tidak ada klarifikasi yang bersangkutan dan tidak ada persetujuan dan rekomendasi dari DPD. Dua SK itu juga secara nyata tidak pernah ada rapat DPP yang secara khusus mengagendakan dan membicarakan perbuatan M.Basuki. “Oleh karena itu, 2 SK itu jelas merupakan perbuatan manipulasi lembaga DPP atau sengaja membuat keterangan palsu yang dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Taslam.
Sutjipto sebagai Sekjen PDIP, kata Taslam, seharusnya menjadi filter terakhir bagi kebijakan yang melibatkan ketua umum. “Jadi jangan aktif membujuk dan memanfaatkan kelemahan ketua umum, mengingat ketua umum PDIP juga menjabat sebagai presiden, punya beban pikiran yang berat. Jadi jangan kedekatan dengan ketua umum secara formal dimanfaatkan oleh Sekjen untuk meneken SK tersebut,” pendapat Taslam. Dikatakan juga, sanksi pemecatan adalah sanksi maksimal karena dalam partai ada 4 peringkat, yaitu peringatan, skorsing, bebas tugas dan pemecatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved