Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara korupsi penguasaan hutan produksi negara secara ilegal, Darianus Lungguk (DL) Sitorus, hukuman 12 tahun penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Pusat, Senin, JPU juga menuntut terdakwa hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan dan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp323,655 miliar.
"Uang kerugian negara itu harus dibayar oleh terdakwa paling lambat satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda terdakwa akan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti oleh pidana tambahan selama lima tahun," kata JPU Darmo Widjojo.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, perbuatannya yang menguasai hutan produksi negara register no 40 di kawasan Padang Lawas, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, seluas 47 ribu hektare secara ilegal dan mengubah fungsinya menjadi kebun kelapa sawit telah mengakibatkan erosi tanah dan memudahkan terjadinya banjir.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan hilangnya habitat hewan dan tumbuhan tertentu serta mengurangi luas lahan hutan tropis Indonesia yang telah ditetapkan sebagai paru-paru dunia.
Hal yang juga memberatkan, menurut JPU, adalah terdakwa tidak merasa bersalah. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa sudah berusia lanjut, yaitu 69 tahun dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Menurut JPU, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai hutan produksi negara register 40 di kawasan Padang Lawas sejak 1998 sebanyak 24 ribu hektar dan pada 2003 bertambah lagi sebanyak 23 ribu hektar.
Melalui perusahaannya PT Torus Ganda dan koperasi yang didirikannya, yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan, JPU menyatakan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, setidak-tidaknya sebanyak 24 ton/hektar/tahun tandan kelapa sawit dari 24 ribu hektar kebun yang dikuasainya secara ilegal pada 1998 yang telah berproduksi sejak tiga tahun lalu, serta sebanyak 23 ton/hektar/tahun tandan kelapa sawit dari 23 ribu hektar kebun kelapa yang dikuasainya secara ilegal pada 2003 dan telah berproduksi sejak satu tahun lalu.
Perbuatan terdakwa, menurut JPU telah merugikan negara cq Departemen Kehutanan sebesar Rp323,655 miliar yang terdiri atas hilangnya tegakan di 47 ribu hektare hutan produksi negara sebesar Rp44,655 miliar, hilangnya pemasukan dana reboisasi dan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya masuk ke Departemen Kehutanan sebesar Rp207 miliar dan Rp72 miliar.
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan unsur pidana dalam pasal yang didakwakan, yaitu pasal 1 ayat 1 sub a jo pasal 28 jo pasal 34 c UU No3 Tahun 1971 jo pasal 43A UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada dakwaan primer dan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 pada dakwaan kedua, telah terbukti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved