Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan 19 penyelenggara Pemilu karena melanggar etik. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 25 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, , Selasa (01/03) siang.
Sidang ini dipimpin ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas.
Rilis yang diterima politikindonesia.com, menyebutkan, penyelenggara Pemilu yang diputus dalam sidang itu adalah, Panwas Maluku Barat Daya (Maluku), KPU Maluku Barat Daya (Maluku), KPU Konawe Utara (Sulawesi Tenggara), KPU & Panwas Halmahera Selatan (Maluku Utara), KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, KPU & Panwas Halmahera Timur (Maluku Utara), KPU & Panwas Kaimana (Papua Barat), KPU Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Panwas Kab. Sragen (Jawa Tengah), KPU Fakfak (Papua Barat).
Penyelenggara Pemilu lainnya; KPU & Panwas Teluk Bintuni (Papua Barat), Panwas Mamuju Utara (Sulawesi Barat), KPU Situbondo (Jawa Timur), KPU & Panwas Keerom (Papua), KPU Waropen (Papua), KPU Muko-muko (Bengkulu), Panwas Labuhan Batu Utara (Sumatera Utara), PPK Lolomatua, Siduaori, Susua, Teluk Dalam, KPU dan Panwas Nias Selatan (Sumatera Utara).
Kemudian, KPU dan Panwas Lombok Tengah (NTB), KPU & Panwas Poso (Sulawesi Tengah), Panwascam Pulau Gorom, KPU dan Panwas Seram Bagian Timur (Maluku), Panwas Palalawan (Riau), Panwas Rokan Hilir (Riau), KPU Manggarai (Nusa Tenggara Timur), KPU dan Panwas Kaimana, dan KPU Papua Barat (Papua Barat).
Pada kesempatan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 50 penyelenggara Pemilu. Sedangkan kepada 102 penyelenggara Pemilu lainnya dinyatakan tidak melanggar kode etik. DKPP merehabilitasi nama baiknya.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, sejak DKPP terbentuk tahun 2012, lembaga itu telah memberhentikan 358 orang penyelenggara pemilu. “Tapi jumlah penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi jauh lebih banyak, jumlahnya 1.582 orang,” katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved