Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Budi Supriyanto, sebagai tersangka. Anggota Fraksi Partai Golkar itu diduga turut menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
“Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto), anggota DPR periode 2014-2019, sebagai tersangka," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (02/03).
Dikatakan Yuyuk, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir agar PT WTU memperoleh pekerjaan di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Budi di gedung Parlemen. KPK juga telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar SIN$305.000 ke KPK. Akan tetapi, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang itu ditolak karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, Abdul Khoir diduga memberi uang kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, dan dua stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing SIN$33.000. Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku. PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu, yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved