Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) resmi mencabut izin operasional Sense Karaoke dan Diskotek Exotic. Pada kedua tempat hiburan itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan penyalah gunaan narkoba saat melakukan razia.
Pada Diskotik Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditemukan pelanggannya meninggal over dosis padas akhir Maret 2018. Sedangka, Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jakarta Utara, ditemukan 26 pengguna narkoba saat digeberek BNN pada Kamis (12/04) dinihari.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Edy Junaedi mengatakan, surat pencabutan izin usaha keluar usai mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
“Kami sudah terima surat dari Dinas Pariwisata untuk pencabutan. Ya, kami langsung cabut dan suratnya sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan," terang Edy kepada pers, Jumat (13/04).
Edy menuturkan surat pencabutan TDUP untuk Sense Karaoke dan Diskotek Eksotis dikeluarkan pada hari yang sama. Pihaknya memberikan waktu 5 kali 24 jam kepada manajemen untuk melakukan penutupan secara mandiri. Artinya, kedua tempat hiburan tersebut harus ditutup selambat-lambatnya Rabu, 18 April 2018.
Apabila dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakuan penutupan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved