Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.
“KPU berencana membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim dalam sengketa Pemilu di PTUN," terang Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/04).
Arief mengatakan, sebelum mengajukan laporan, KPU akan berkonsultasi dengan KY terlebih dahulu. KPU merasa ada beberapa hal yang harus dibahas lebih dalam terkait putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI tersebut.
Arief mengatakan, KPU merasa ada kejanggalan dalam putusan PTUN yang mengabulkan permohonan PKPI. Namun, ia mengungkapkan kejanggaa tersebut kepada media. Menurutnya, tidak elok apabila KPU menilai bagaimana PTUN mengambil putusan.
Arief hanya menegaskan bahwa pihaknya telah menjabarkan seluruh data dan dokumen terkait proses seleksi partai politik yang dilakukan KPU selama proses persidangan.
Data dan dokumen yang dipaparkan dalam persidangan, lanjut Arief, merupakan hasil proses dari tahap pendaftaran, penelitian, verifikasi, hingga penetapan partai politik yang memenuhi syarat.
"Kami merasa ada sesuatu yang kurang pas diputuskan dalam putusan ini. Tapi kami menghormati putusan. Kami jalankan putusannya," kata Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved