Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM menyatakan belum menerima berkas permohonan pembebasan bersyarat terpidana narkotika Schaphelle Leigh Corby. Kemenkum bakal menolak permohonan warga negara Australia kalau dinilai tidak memenuhi syarat.
"Seorang napi mengajukan pembebasan bersyarat, sah. Diberikan atau tidak kita lihat, memenuhi syarat diberikan, kalau tidak memenuhi syarat ditolak," kata Wakil menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di sela seleksi calon Dirjen PAS di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (27/09).
Menurut Ddenny, bila permohonan diterima maka hal itu tidak ada kaitannya dengan hubungan diplomatik Indonesia-Australia. "Ini persoalan hukum. Mereka tidak bisa menyetir saya dan Pak menteri untuk memberikan pembebasan bersyarat pada Corby. No way, pertimbangannya hanya hukum," ujar Denny.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali Sunar Agus mengatakan, Corby telah memenuhi dokumen bebas bersyarat. Dokumen tersebut berupa surat pernyataan tidak akan melanggar hukum oleh Corby, surat jaminan dari Kedutaan Australia, surat jaminan dari keluarga, surat dari Imigrasi yang menyatakan Corby dibebaskan dari izin tinggal dan surat dari NCB-Interpol yang menyatakan Corby tidak terlibat dalam jaringan kejahatan internasional.
"Dokumen persyaratan itu semua sudah kami terima," kata Sunar Agus di Denpasar, Rabu (25/09).
Selanjutnya pihak Lapas Kerobokan telah menyerahkan berkas dokumen bebas bersyarat tersebut kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved