Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat memastikan hak politik Walikota Cimahi non aktif, Atty Suharty, sebagai calon petahana di Pemilihan Wali Kota Cimahi tahun 2017 tidak terganggu, meskipun saat ini Atty ditahan KPK atas kasus korupsi.
“Atty tetap bisa mengikuti Pilwalkot pada Februari 2017. Kan kalau sudah ditetapkan tak bisa mundur. Kecuali meninggal dunia, berhalangan tetap," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto, Sabtu (03/12).
Menurut Harminus, adapun yang bersangkutan dinyatakan tidak bisa mengikuti Pilwalkot apabila putusan peradilan berkekuatan hukum tetap terbit.
Proses hukum yang bersangkutan di KPK kemungkinan masih panjang sebelum di Pengadilan. "Kami lihat perkembangannya, prosesnya cepat atau tidak tapi biasanya lama," kata Harminus
Sebelumnya, Atty Suharty ditangkap tim KPK di kediamannya pada Kamis malam 1 Desember pukul 19:30 WIB. Setelah proses penggeledahan berlangsung 10 jam, tim KPK memutuskan membawa Atty dan suaminya, Itoch Tohija, ke Kantor KPK pada Jumat, 2 Desember 2016, pukul 05:30 WIB.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi meninggalkan kediaman serta membawa Itoch Tohija dan Atty Suharty dengan membawa beberapa berkas. Keduanya diduga menerima suap Rp500 juta.
“Dalam pemeriksaan para penyuap mengakui bahwa pemberian tersebut terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Atty dan Itoch menerima suap terkait tender proyek pembangunan pasar yang nilai total proyeknya mencapai Rp57 miliar,” kata Basaria Pandjaitan.Atas perbuatan tersebut, Atty dan Itoch disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved