Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2019. PKPI telah mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (bawaslu).
“Kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu," kata Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono melalui keterangan tertulis kepada pers, Kamis (15/02).
“Berkas permohonan sudah kami kirim pada Rabu, (14/02). Kami sudah menerima tanda terima berkas Nomor 009/PS.PNM/II/2018," terang dia.
Hendro menyatakan, di beberapa daerah seperti Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
PKPI menolak isi berita acara KPU karena hasil yang mereka muat dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Hendro menilai ada sejumlah kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan.
Dugaan pelanggaran itu antara lain dengan tetap digunakannya Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai dasar verifikasi faktual. Ia menganggap penggunaan Sipol sebagai dasar untuk verifikasi faktual ini jelas melanggar hukum.
“Bahkan sebagian petugas KPU di beberapa daerah menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data Sipol," ujar dia.
Hendro menambahkan, ada petugas KPU daerah tertentu yang enggan melakukan verifikasi faktual ke kantor PKPI setempat. Selain itu, ada pula yang tidak sinkron antara hasil verifikasi faktual tertulis di kabupaten atau kota dengan berita acara di provinsi setempat.
Hendro mengklaim, pihaknya mempunyai bukti-bukti semua pelanggaran dan penyimpangan itu dan siap untuk diverifikasi faktual ulang untuk membuktikan itu semua dengan verifikasi yang benar dan akurat.
“Pengajuan penyelesaian sengketa ini bukan hanya semata kami ingin ngotot sebagai peserta Pemilu 2019, tapi lebih dari itu kami ingin penyelenggaraan pemilu di semua tahapan dilaksanakan dengan profesional demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved