Inilah nasib yang harus diterima Dharmawan Ilyas, mantan Kepala Sudin Kebudayaan dan Permuseuman Jakarta Timur. Gara-gara terlalu membabi buta menaati perintah pimpinannya untuk menyukseskan Hari Ulang Tahun DKI ke-477 dua tahun lalu, Dharmawan harus menikmati ’hotel prodeo’ sebagai ganjarannya.
Untuk menyenangkan hati pimpinan Dharmawan terbilang sukses. Bagaimana tidak, Ia berhasil mencatatkan kegiatan Gebyar Marawis dalam HUT DKI ke 477 itu masuk dalam Museum Rekor Indonesia (MURI). Gebyar Marawis ini tercatat di MURI sebagai yang terpanjang dengan peserta 3.500 orang. Namun kesuksesan itu harus dibayar mahal dengan mendekam di penjara selama dua tahun.
Alih-alih untuk mensukseskan acara tersebut, Dharmawan mengalihkan peruntukan dana Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Suku Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Jakarta Timur tahun 2004 senilai Rp 625 juta untuk acara tersebut. Pasalnya, kegiatan itu tak ada anggarannya serta waktu yang diberikan hanya dua hari. akhirnya dana DASK 2004 untuk empat kegiatan itu dipakai. Pengalihan DASK dilakukan tanpa revisi DASK dari Badan Perencanaan Kota tetapi dengan persetujuan Walikota Jakarta Timur.
Masalah kemudian muncul ketika dalam pertanggungjawabannya dibuat dana itu seolah-olah memang untuk melaksanakan empat kegiatan dalam DASK yang asli. Atas penyimpangan itu, Badan Pengawas Daerah DKI merekomendasikan supaya Dharmawan diberi sanksi PP No 30/1980. Dan Dharmawan pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Majelis hakim yang diketuai F John P menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 2 juta atau subsider enam bulan penjara kepada Dharmawan, Senin (3/7). Selain itu, Dharmawan juga dihukum membayar Rp 2 juta atau subsider enam bulan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Dharmawan tidak dapat mengatakan "tidak" terhadap kebijakan pimpinannya yang belum ada aturan hukumnya. Selain itu, Dharmawan juga menerima uang Rp 2 juta seperti panitia lainnya sebagai honor melaksanakan kegiatan Gebyar Marawis untuk kepentingannya sendiri.
Adapun yang meringankan, Dharmawan dinilai penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya.
Dharmawan tampak tenang hingga hakim menutup sidang. Namun, saat petugas hendak membawa pergi dari pengadilan, Dharmawan dan keluarganya tidak bisa menahan emosi. "Saya mau tenang dulu. Saya tidak akan lari, jadi tidak perlu dikawal-kawal," teriak Dharmawan.
Ia mengatakan, dirinya hanya menjadi korban karena apa yang dilakukan terbukti bukan untuk dirinya sendiri. "Saya terima, ini konsekuensi jabatan. Saya tidak korupsi, tetapi sebenarnya hukuman ini tidak adil. Mengapa hanya saya yang jadi korban," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved