Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan didakwa secara bersama-sama menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar US$2.000 dari Gatot Pudjo Nugroho atau Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis. Atas dakwaan tersebut, Syamsir memilih tak mengajukan nota keberatan.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/09) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan peranan Syamsir dalam kasus tersebut.
“Terdakwa bersama dengan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar USD 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho atau Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary," ujar Jaksa.
Perbuatan terdakwa ini diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Dakwaan menyebut, Kaligis bersama Gary dan Indah pada bulan April 2015 menemui Syamsir untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Pertemuan tersebut terkait konsultasi masalah gugatan yang akan diajukan ke PTUN terkait perkara penyalahgunaan kewenangan bisa dimasukkan ke dalam pengadilan PTUN.
Usai pendaftaran gugatan, Gary kemudian bertemu dengan Tripeni di ruangannya, dimana pada saat itu juga ada 2 orang hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang diajukan dan ditunjuk sebagai anggota majelis hakim. Sementara Syamsir sendiri menjadi panitera dalam persidangan kasus tersebut.
Pada medio April hingga Juli 2015, ada 2 kali pemberian uang kepada Syamsir. Pertama pada tanggal 5 Mei 2015 sebanyak USD 1.000 dan pada tanggal 7 Juli 2015 sebanyak USD 1.000.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Jaksa.
Usai pembacaan dakwaan, Syamsir bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Setelah mendengarkan dakwaan, kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung pada pemeriksaan saksi," ujar penasehat hukum Syamsir.
Mendengar sikap terdakwa tersebut, hakim memutuskan pada persidangan selanjutnya, akan langsung masuk pada pokok perkara. Jaksa diminta menyiapkan pemeriksaan saksi-saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved