Kembali Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering dari Aceh ke Jakarta. Kali ini anggota Sat Lantas Polres Langkat Pos P.Brandan di Jalinsum Medan-Aceh, Rabu pagi (28/2) sekitar pukul 07.15 WIB menangkap tiga pengedar ganja berikut barang bukti 35 bal ganja seberat 35 kg.
Ketiga pengedar tersebut adalah Nasruddin, 36, warga Kuta Alama, Kab. Aceh Besar, Nurhidayat, 25, penduduk Pekan Baru, Riau dan Riswan, 40, warga Desa Sidomulyo, Kec. Tandem Hilir, Binjai. Saat ini ketiganya ditahan di Polres Langkat di Satabat, Sumatera Utara setelah sebelumnya diperiksa di Mapolsek P. Brandan.
Tertangkapnya ketiga tersangka berikut barang bukti 35 kg ganja sebenarnya secara kebetulan. Saat itu seperti biasa petugas Sat Lantas Pos P. Brandan sedang melakukan pengamanan rutin karena setiap pagi kawasan itu dipadati rausan siswa yang hendak pergi ke sekolah.
Secara bersamaan meluncur mobil Toyota Kijang Kapsul B1193UW dari arah Aceh menuju Medan. Karena mobil itu meluncur dengan kecepatan tinggi, petugas memberikan aba-aba agar sopir mengurangi kecepatan mobil. Melihat petugas bersergam polisi membuat sopir, yang akhirnya diketahui bernama Nasruddin, gugup. Nasruddin mencoba tancap gas.
Namun, Nasruddin kalah siap dari polisi, mobil yang dikendarainya dapat dihadang. Seketika itu juga polisi memerintahkan ketiga penumpannya turun dari kendaraan. Kemudian, saat mobil diperiksa, petugas menemukan puluhan bal daun ganja yang dikemas rapi dan disembunyikan di dalam sela dinding mobil bagian belakang, termasuk di ban serap, kap depan dan di dashboard AC.
Menurut Kapos Lantas, Aiptu RI Tambunan, ketiga tersangka mengaku hanya sebagai kurir untuk membawa ganja tersebut dari Aceh Besar dengan tujuan Jakarta dengan upah Rp5 juta. Ketika didesak siapa pemilik dan penampung barang haram tersebut di Jakarta, ketiganya tak tahu. "Kami hanya disuruh, kami tidak tahu identitas bandar," ujar Nasruddin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved