Jaksa M. Jasman Panjaitan yang dituding terkait pada kasus pemerasan senilai Rp84,6 miliar terhadap terdakwa kasus DL Sitorus ternyata sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan itu dilakukan oleh Direktur Penuntutan pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirtut Pidsus Kejakgung), Marwan Effendy.
“Sudah kita panggil untuk didengar keterangannya oleh atasannya, dia (Jasman-red) kan di bawah Dirtut. Hasilnya akan saya laporkan ke Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat (7/7).
Jasman yang menjabat Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Pidana Khusus (Kasubdit Tipikor pada Pidsus) Kejagung diperiksa terkait isi pledoi DL Sitorus. DL Sitorus disidang karena dituduh korupsi pengalihan fungsi puluhan ribu hektare hutan negara secara ilegal di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Dalam pledoi tersebut, Jasman yang menjadi Jaksa Penyidik sekaligus Jaksa Penuntut kasus DL Sitorus itu dituduh telah melakukan intimidasi dan mememinta uang senilai Rp84,6 miliar kepada terdakwa.
Karena itu DL Sitorus akhirnya mengirimkan surat penjelasan kepada sejumlah pejabat, diantaranya Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan Pidsus, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Hendarman Supandji, para Jaksa Agung Muda lain, dan Jaksa Agung RI, Abdul Rahman Saleh.
Menurut Hendarman, pemeriksaan terhadap Jasman merupakan salah satu bentuk pengawasan melekat terhadap anggota Korps Adhyaksa. “Setelah kita dengar berita itu kita panggil Jasman,” kata Hendarman.
Namun saat ditanya isi pemeriksaan, JAM Pidsus menolak membeberkannya dengan pertimbangan kode etik. Namun Supandji memastikan bahwa tembusan laporan tersebut akan dikirimkan juga kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved