Ratusan driver ojek online yang melakukan demonstrasi membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB. Demo tersebut bubar setelah sebelumnya sempat memanas karena aksi pembakaran ban.
Para pengemudi ojek online tersebut membubarkan diri dengan mengajukan enam tuntutan, yaitu meminta Kominfo melakukan revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia. Driver juga meminta agar Kominfo mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Tuntutan ketiga yang diajukan adalah menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online. Keempat, ada penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, menolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver. Sedangkan tuntutan terakhir adalah melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia Rosel Lavina menyayangkan keputusan driver ojol yang bakal mematikan aplikasi saat melangsungkan demo. Ia mengatakan Gojek terbuka terhadap aspirasi para mitra driver dan mengimbau agar penyampaian aspirasi itu dilakukan secara kondusif dan tertib. Rosel menekankan operasional Gojek akan tetap berjalan normal dan konsumen dapat tetap menggunakan layanan Gojek seperti biasa. Layanan Gojek dan Grab mulai mengalami hambatan dalam pemesanan ojol. Waktu tunggu bisa mencapai 20 menitan dan lokasi driver yang didapatkan jauh dari titik penjemputan.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan besaran tarif layanan pengantaran Grab sudah mengacu pada ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
Dalam pernyataan resminya, Tirza mengatakan tarif layanan juga dirancang untuk menjaga pendapatan para driver online, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
Ia juga menegaskan Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved