DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.
Kepastian itu dinyatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8/2024) sore.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.
Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial (medsos) setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya, Selasa (21/8/2024), Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat yang digelar mendadak. RUU itu disetujui 8 dari 9 fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari 7 jam.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu. Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena Sidang Paripurna tidak memenuhi kuorum. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved