Ketekunan aparat Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan dalam mengembangkan kasus patut diancungi jempol. Berawal dari penangkapan seorang bandar ganja kecil dengan barang bukti 250 gram, polisi berhasil mengungkap dan mengamankan pasokan ganja 1,1 ton lebih.
Kepada pers Kamis sore (31/01), Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, total ganja yang berhasil diamankan dari beberapa lokasi dalam operasi ini seberat 1,183 ton.
Rikwanto menjelaskan, terungkapnya pasokan ganja dalam jumlah besar itu berawal dari penangkapan SD, 38, di Jalan Tarogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (25/01) pekan lalu. Dari tangan SD, polisi menyita ganja kering seberat 250 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan pengakuan bahwa 3 bungkus ganja kering seberat 250 gram itu didapatnya dari JD, 34. Polisi kemudian menelusuri keberadaan JD, di kediamannya di kawasan Cilandak. Di lokasi, didapati JD sedang mengendarai mobil dan bergerak ke arah Cikampek.
Aparat terus membuntuti mobil tersebut yang akhirnya berhenti di kawasan industri Kujang Cikampek. Di kawasan tersebut sudah menunggu 3 mobil yang baru saja menerima paket ganja dari sebuah truk dengan nopol yang berasal dari Aceh.
Petugas kemudian membuntuti 3 mobil tersebut yakni, Suzuki APV bernopol B 1803 FX, Daihatsu Xenia bernopol F 1771 HA, dan Toyota Avanza B 1456 SQS. Namun truk yang melimpahkan ganja tersebut berhasil lolos dan masih dalam pencarian.
“Dari AVP diamankan 368 kilogram Ganja, dari Avanza ditemukan enam kardus ganja seberat 208 kg, dan dari Xenia 8 kardus seberat 276 kg,” ujar Rikwanto.
Berdasarkan keterangan mereka yang diamankan, petugas lantas melakukan penelusuran lebih lanjut. Hasilnya, polisi kembali menyita 331 kilogram ganja kering dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Tarogong. “Seluruhnya ada 920 bal dengan berat 1,183 ton,” ujar Rikwanto.
Dalam operasi ini, 7 orang diamankan petugas. Mereka adalah SD, 38, JD, 34, di Terogong, Jakarta Selatan, Z, 31, warga Pancoran Barat, A, 30, warga Aceh, R, 31, warga Joglo, Jakarta Barat, Dw, 37, dan H, 33, keduanya warga Muara Bahari, Jakarta Utara.
Dari keterangan ketujuh tersangka, mereka mengambil paket ganja itu setiap 2 bulan sekali. “Lokasi berpindah-pindah, biasanya di Sukabumi dan Curug. Tapi ini ditangkap di daerah Cikampek," terang Rikwanto.
Pengendali peredaran ganja ini adalah seorang narapidana yang kini berada di Nusakambangan. "Pengendali ada di Nusakambangan, inisial D. Akan diperiksa di Nusakambangan,” tandas dia.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 132, 114 (2) Sub 111 (2) Undang-Undang N0.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved