Beberapa calon kepala daerah yang bertarung pada Pilkada serentak 2018, segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gelar perkara telah dilakukan dan pimpinan KPK sepakat menaikkan status kasus itu ke penyidikan.
“Ekpose sudah dilakukan di hadapan pimpinan dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke penyidikan," terang Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pers, Kamis (08/03).
Agus menyatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi beberapa daerah kepala daerah tersebut sudah 90 persen berjalan alias hampir rampung. Dengan demikian proses penyelidikan terhadap mereka tinggal 10 persen.
Ditambahkannya, proses penyelidikan terhadap beberapa calon kepala daerah tersebut, sudah dilakukan sejak lama. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu proses administrasi keluarnya surat perintah penyidikan dan menunggu waktu untuk diumumkan kepada publik.
Namun, Agus tak menjawab kapan pihaknya bakal menggelar konferensi pers penetapan tersangka beberapa calon kepala daerah itu. “Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik," tuturnya.
Agus juga enggan menjawab saat disinggung calon kepala daerah dari wilayah mana yang bakal menyandang status tersangka korupsi. Dia meminta untuk menunggu pengumuman resmi pihaknya lewat konferensi pers. "Tunggu nanti diumumkan," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved