Kementerian Kesehatan mengatakan telah menerima ratusan laporan praktik perundungan (bullying) dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Laporan tersebut diterima Kemenkes melalui website laporan perundungan Kemenkes.
Juru Bicara Kemenkes, dr. M. Syahril mengatakan, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 356 laporan perundungan dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.
Jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi.
M. Syahril mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya, dikutip dari laman resmi kemenkes, Rabu (21/8/2024).
Dari ratusan laporan pengaduan praktik perundungan (bullying) dalam pendidikan dokter spesialis, ada 39 orang telah menerima sanksi tegas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara itu, untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
Terkait dengan pemberian sanksi, dr. M. Syahril mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam instruksi itu, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui Whatsapp 081299799777 dan laman resmi https://perundungan.kemkes.go.id/.
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved