Daan Dimara, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dituntut pidana enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, JPU juga meminta Daan membayar ganti rugi Rp300 juta subsider enam bulan dan membayar ganti kerugian negara Rp3,54 miliar ditanggung renteng dengan Untung Sastrawijaya. Bila satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka dipenjara tiga tahun. Hal itu mengemuka dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/8)
Menurut Tumpak Simanjuntak, salah seorang JPU menilai Daan Dimara dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia pengadaan segel sampul surat suara pada Pemilu 2004 telah melakukan pengadaan barang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. "Terdakwa selaku ketua panitia pengadaan telah menunjuk langsung PT Royal Standard tanpa melalui prosedur yang seharusnya," jelas Tumpak.
Daan juga dipersalahkan karena tidak melakukan negosiasi harga dalam pengadaan segel sampul surat suara dan hanya mengikuti saja masukan dari rekanan PT Royal Standard melalui direkturnya, Untung Sastrawijaya.
Selain itu, Daan juga dinilai bersalah sebagai pegawai negeri atau pejabat negara menerima uang yang diduga berkaitan dengan kewajibannya sebesar 110.000 dollar AS yang diterimanya dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.
Atas perbuatan terdakwa tersebut maka JPU menyatakan Daan telah melanggar hukum sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b ayat (1),(2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama primair.
Sementara itu, pada dakwaan kedua primair, Daan dinilai melanggar hukum sesuai Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Raut muka Daan Dimara menegang ketika mendengar tuntutan JPU tersebut dan menyatakan bahwa JPU telah melakukan fitnah terhadap dirinya. "Apa yang disampaikan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Keterangan saya kemarin sama sekali tidak disinggung-singgung," kata Daan dengan penuh kecewa.
Selanjutnya Ketua majelis hakim Gusrizal menyatakan akan melanjutkan persidangan Selasa (5/9) pekan depan pukul 13.00 WIB dengan agenda pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved