Pesawat militer Amerika Serikat yang mengangkut 3 anggota militer dan 2 warga sipil berkebangsaan AS yang sempat ditahan oleh TNI Angkatan Udara di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan. Pesawat diizinkan terbang setelah mendapatkan izin terbang dari Mabes TNI dan Kementerian Luar Negeri.
Pesawat dengan nomor registrasi 13075 ini sebelumnya terbang dari Maladewa, Srilanka, menuju Singapura. Namun dalam perjalanan, pesawat tersebut memasuki wilayah Indonesia dan kemudian terdeteksi radar TNI AU. Pesawat itu kemudian diminta untuk mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Senin (21/05) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sultan Iskandar Muda Kolonel Supri Abu, pesawat tersebut ditahan dan tidak boleh melanjutkan perjalanan sebelum ada surat izin dari Pemerintah Indonesia. Senin malam (21/05), izin yang disyaratkan itu akhirnya didapat kru pesawat dari Mabes TNI dan Kementerian Luar Negeri. Izin tersebut adalah security clearance yang dikeluarkan oleh Mabes TNI dan izin diplomatic clearance yang dikeluarkan oleh Kemenlu.
“Karena ini adalah pesawat militer, maka kedua izin ini harus ada, dan mereka kita minta mengurus itu (izin) jika memang ingin melanjutkan perjalanan, dan akhirnya tadi malam surat tersebut sudah didapat," ujar Supriabu, Selasa (21/5/2013).
Dan pada pukul 07.00 WIB pagi tadi, pesawat militer US jenis Dornier 328 itu pun sudah diizinkan terbang menuju Paya Lebar, Singapura. “Tindakan menahan dan memeriksa pesawat itu memang keharusan yang menjadi tanggung jawab TNI AU dalam menjaga dan mengamankan wilayah udara Indonesia khususnya di Aceh juga sebagai negara yang berdaulat," jelas Supriabu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved