Keberadaan tersangka kasus penebangan liar di Kabupaten Bulungan, Mayjen (Purn) Gusti Syaifuddin yang hingga kini masih buron masih belum berhasil ditemukan polisi. Untuk itu Kepolisian di Kalimantan Timur mengharapkan bantuan masyarakat. Polisi meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan tersangka.
”Tim pencari dan gambar tersangka sudah disebar, tetapi Gusti belum berhasil ditangkap sehingga bantuan masyarakat kami butuhkan,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kaltim Komisaris Besar I Wayan Tjatra, di Balikpapan, Kamis (20/7).
Gusti jadi tersangka sejak Maret 2006 karena diduga menyalahgunakan izin pemanfaatan kayu (IPK) untuk membuka kebun kelapa sawit di Kecamatan Palas Timur, Bulungan. Perusahaan yang dipimpin Gusti diduga terus menebang kayu meskipun masa berlaku IPK-nya habis sejak Maret 2003.
Gusti tidak ditahan karena dinilai tidak akan melarikan diri. Namun ketika dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, dia tidak datang, dan tidak jelas keberadaaannya hingga sekarang.
Dalam kasus ini, polisi menyita 6.214 meter kubik kayu senilai Rp 3,025 miliar. Dua tersangka lain, Darul Hakim dan Arifin, telah ditahan di Markas Polda Kaltim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved