Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 1 Muhaimin Iskandar mengatakan, sebuah proses yang dilakukan tanpa didasari etika dan melanggar prinsip-prinsip hukum akan membuat proses tersebut menjadi cacat.
"Etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu, (prosesnya) menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika,” kata sosok yang akrab disapa Cak Imin itu disela kegiatan kampanye di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2).
Pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tersebut menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari karena melanggar etik usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Cak Imim berpandangan, putusan DKPP sangat mengkhawatirkan bagi proses pilpres yang tengah berjalan.
Menurut dia, putusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?
"Tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," kata Cawapres pendamping Anies Baswedan itu.
DKPP RI menyatakan Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selain Hasyim, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU RI, yang di antaranya Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin, karena juga terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved