Pemerintah berencana untuk tidak lagi memasukkan cabai sebagai salah satu komoditas pangan yang harga acuannya penjualannya ditetapkan. Alasannya, pasokan dan harga cabai sulit dikendalikan.
Kepada pers, Jumat (02/12), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, hal itu merupakan keputusan rapat bersama dimana hanya 6 bahan pokok utama yang akan ditentukan harga bawah dan harga atas dalam penjualan.
"Enam barang pokok ini hanya dikurangi cabai dari yang 7 (harga acuan) kemarin," ujar Oke, usai rapat koordinasi (Rakor) Pangan di rumah dinas Menko Perekonomian, Jumat (02/12).
Ia belum merincikan lebih jauh harga bawah maupun harga atas untuk 6 barang pokok tersebut. Sebab Kemendag masih akan membahas dan membuat formula sehingga diketahui batasan harganya.
Dalam batas harga ini, belum tentu ada perbedaan dengan harga acuan sebelumnya. Namun, bisa juga berubah seiring jumlah kebutuhan masyarakat dan jumlah pasokan yang bisa disedikan produsen serta pemerintah. "Kita hitung dulu, kita lihat. Mungkin saja beda atau sama, nantinya" kata Oke.
Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 mengenai Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Dalam harga acuan ini terdapat 7 komoditas yang akan dikendalikan harganya oleh pemerintah, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi serta kerbau.
Dikatakan Oke, dengan adanya harga acuan baru untuk 6 komoditas pangan, pemerintah telah memiliki skema sehingga harga acuan tersebut bisa berjalan sesuai skema awal. "Ini kita sudah siapkan langkahnya. Termasuk dengan dua Permen yang nanti akan kita keluarkan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved