Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati tahap III akan tetap dilakukan. Kejaksaan Agung saat ini masih memproses poelaksanaan eksekusi mati tersebut.
“Lihat nanti. Saya tidak pernah mengatakan eksekusi tidak akan dilanjutkan, hanya tunggu waktu saja," ujar Prasetyo kepada pers, di Kejagung, Jumat (18/03).
Sayangnya, Prasetyo tidak memastikan kapan persisnya eksekusi mati tahap II dilakukan. Ia mengatakan, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.
Ia membantah eksekusi tak kunjung dilakukan karena banyaknya desakan dari aktivis pegiat HAM. “Kita akan tegakkan hukum di negara sendiri dan hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati," kata Prasetyo.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, hingga awal 2015, secara total terdapat 64 narapidana kasus narkotika yang divonis mati.
Kejagung telah mengeksekusi 6 di antaranya pada gelombang pertama, 18 Januari 2015. Sementara gelombang kedua dilakukan pada, 29 April 2015, dengan 8 terpidana mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved