Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Bupati Morotai Rusli Sibua dari sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta. Upaya paksa dilakukan karena Rusli yang merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, sudah 2 kali mangkir pemeriksaan. Rusli menolak diperiksa atas alasan masih mengajukan gugatan praperadilan.
Rombongan yang membawa Rusli tiba di kantor KPK, Rabu (08/07) sidang sekitar pukul 13.30 WIB. Rusli dibawa masuk ke gedung KPK dengan dikawal 3 penyidik. Di belakang mobil yang membawa Rusli, ada satu mobil Innova lagi yang membawa tim KPK.
Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. Informasi yang dihimpun, Rusli dijemput dari sebuah hotel ada di kawasan Kuningan, Jakarta. Kabarnya dia sudah menginap di hotel tersebut selama 2 pekan.
Bupati Pulau Morotai itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan atas sejumlah kasus suap terhadap mantan hakim konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sejumlah sengketa pilkada.
Rusli diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai di MK tahun 2011.
Dalam vonis terhadap Akil, disebutkan ia meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp2,989 miliar dari jumlah Rp6 miliar yang diminta.
Atas perbuatannya itu, Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved