Sepanjang bulan Januari hingga Juni 2015, Malaysia telah mendeportasi 1300 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka dideportasi atas berbagai alasan pelanggaran. Paling dominan, tidak memiliki dokumen resmi.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan TKI Disnakertrans NTB, H Zainal kepada pers di Kota Mataram, Rabu (08/07). “Terdapat 1300 orang periode Januari-Juni yang dideportasi pemerintah Malaysia. Dimana, 50 persennya dikarenakan tidak memiliki dokumen resmi bekerja,” ujar dia.
Alasan lainnya adalah, menetap melebihi waktu yang ditentukan (overstay), tidak memiliki dokumen dan melakukan tindak kriminal.
Zainal menyebut, bagi TKI yang telah dideportasi oleh negara tertentu maka tidak bisa masuk ke negara itu selama kurang lebih 6 bulan. Sesudah itu, TKI bisa datang kembali, oleh karena itu pihaknya melakukan pembinaan dan penyuluhan agar masalah tersebut tidak terulang.
Zainal mengatakan TKI yang dideportasi hampir merata berasal dari 10 Kabupaten/Kota di NTB. Ia menambahkan bahwa banyak perempuan yang diajak ke Brunei namun akhirnya dibawa Ke Kalimantan dan dibawa menyeberang ke Malaysia Timur untuk menjadi TKI. Namun tanpa disertai dokumen yang resmi.
Ia menambahkan, ribuan TKI mengambil cuti hari Raya Idul Fitri, dengan rata-rata lama cuti 2 hingga 3 bulan. Dimana mayoritas TKI yang cuti berasal dari Malaysia. “Menjelang lebaran, TKI banyak yang pulang, ada yang cuti selama 2 bulan hingga 3 bulan. Setelah itu baru dia balik lagi,” katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved