Mahkamah Konstitusi (MK), membatalkan aturan terkait larangan politik dinasti dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Larangan politik dinasti dinyatakan melanggar hukum dan inkonstitusional.
Putusan MK tersebut disampaikan Irmanputra Sidin yang menjadi kuasa hukum A Irwan Hamid, ipar petahana Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dalam uji materi UU Pilkada itu.
“Siang ini, Rabu 8 Juli 2015 MK akhirnya menyatakan bahwa larangan "politik dinasti" dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Irman dalam siaran persnya, Rabu (08/07).
Ketentuan politik dinasti yang dinyatakan inkonstitusional, menurut Irman, adalah terkait ketentuan yang melarang warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena statusnya memiliki hubungan yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
“Yang dimaksud memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan," katanya.
Irman mengatakan, dengan putusan ini, maka tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara Pilkada untuk menolak bagi siapapun ipar petahana termasuk hubungan kekerabatan lainnya untuk dapat menjadi calon kepala daerah. “Putusan ini juga sudah otomatis menjadi koreksi konstitusional terhadap UU Pilkada tersebut yang berlaku serta merta," tandas Irman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved