Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengembalikan berkas perkara pidana yang disangkakan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad, kepada Polda Sulselbar, Rabu (06/05).
"Berkasnya belum lengkap. Keterangan saksi masih perlu dipertajam," ujar Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf, usai mengikuti ekspose kasus Abraham Samad dan Feriyani Lim Fransisca.
Salah satu alasan dikembalikannya berkas tersebut, penyidik Polda Sulsel tidak menyertakan bukti keterlibatan Samad dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan itu. Disamping itu, jaksa juga melihat bahwa keterangan saksi yang dicantumkan dalam berkas perkara belum lengkap.
Ketika ditanya mengenai barang bukti yang tidak dicantumkan, Yusuf tidak merincikannya. Ia mengaku lupa karena ekspose perkara berlangsung cukup lama.
Pada pemeriksaan Abraham Samad, Rabu (29/04) lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Joko Hartanto, mengakui tidak memiliki kartu keluarga asli Abraham Samad. Polda hanya memiliki salinan foto kopi kartu keluarga yang diduga bermasalah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved