Kepada Forum Rektor, Menyikapi berita Forum Rektor Kembali Usul Amandemen UUD 1945 [Suara Pembaruan, 18 Oktober 2006], maka perlu disampaikan bahwa menimbang Keberadaan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75, 1959 tentang Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 150 tahun 1959, mengenai Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945, yang memenuhi persyaratan legal formal, maka setelah memperhatikan Tuntutan gerakan reformasi 1998 yang meliputi Bubarkan Orde Baru dan Golkar, Hapuskan dwifungsi ABRI, Hapuskan KKN, Tegakkan supremasi hukum, HAM dan demokrasi, adalah tidak termasuk Perubahan UUD 1945 [Kritisi Reformasi, R. Soeprapto, ISBN 979-96772-3-X, 2006].
Adalah sungguh jauh lebih bijaksana bilamana pilihannya adalah Rekomendasi kepada penyelenggara Negara Republik Indonesia agar supaya dapat segera melaksanakan pembentukan Komisi Nasional Konstitusi Republik Indonesia dengan tugas dan kewajiban untuk menyusun dan menyiapkan Rancangan Adendum Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagaimana termuat pada Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75, 1959, dengan menampung dinamika yang berkembang di dalam persidangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ketika melakukan Perubahan-perubahan ke-1[1999], ke-2[2000], ke-3 [2001] dan ke-4 [2002] serta berbagai pendapat pakar-pakar hukum Indonesia dengan syarat agar addendum termaksud diatas tetap berada dalam koridor jiwa, semangat dan nilai-nilai yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 [Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75, 1959], guna pencapaian kepastian hukum yang terbaik ditingkat hulu sistim perundang-undangan NKRI, dalam rangka pemenuhan idealita amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila serta perolehan harmonisasi yang terbaik bagi tingkatan hilir sistim perundang-undangan NKRI.
*Penulis adalah Sekjen, Ikatan Cendekiawan Demokrat Indonesia 45
© Copyright 2024, All Rights Reserved