Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendukung kebijakan Pemerintah tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGs). Salah satunya dengan mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tidak dapat dipungkiri, Voluntary Sustainable Standards (VSS) memainkan peran signifikan dalam perdagangan dan rantai nilai di dunia dalam inisiatif untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan 2030.
Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan pemerintah bisa membuat kebijakan publik berbasis standar untuk mempermudah comparability, compatibility dan pengumpulan inisiatif-inisiatif yang mendukung SDGs. Sehingga dapat saling melengkapi serta memperoleh keberterimaan atas hasil dari komitmen untuk mencapai SDGs. Meskipun telah banyak perhatian yang tertuju dengan VSS, sampai saat ini tidak ada definisi VSS yang disetujui secara universal.
“Hal ini tidak mengherankan, mengingat banyaknya program inisiatif berkelanjutan yang dikembangkan oleh berbagai pihak. Di antaranya adalah lembaga swadaya masyarakat, industri individual, asosiasi Industri, termasuk didalamnya inisiatif dari pemangku kepentingan terkait seperti dari pihak konsumen, umumnya digolongkan sebagai VSS,” katanya kepada politikindonesia.com saat memberikan sambutan dalam Seminar Public Awareness and Internal Meeting on VSS di Jakarta, Rabu (28/11).
Menurutnya, sistem VSS sebagian besar dikembangkan oleh pihak swasta. Karena itu termasuk dalam kategori Private Standard. Sehingga implementasj SNI pada dasarnya merupakan standar sukarela. SNI dapat diberlakukan wajib, jika dimasukkan ke dalam peraturan teknis yang dikeluarkan oleh menteri atau lembaga pemerintah lainnya.
“Makanya, kami berharap para pemangku kepentingan dapat mengintegrasikan sustainability standars. Sehingga dapat menghilangkan biaya tambahan yang seharusnya tidak perlu ditanggung oleh para pemangku kepentingan ketika mengimplementasikannya,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut Bambang, pihaknya sudah mengembangkan SNI yang dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan, dan beberapa diantaranya telah diimplementasikan dengan baik, misalnya ISO 37001 tentang sistem manajemen anti-suap, ISO 26000 tentang tanggung jawab sosial.
“Jadi sebenarnyq, SNI dapat dikembangkan oleh siapa saja. Kami menyambut semua pihak dari seluruh Indonesia untuk mengusulkan dan mengembangkan SNI bersama-sama. Tidak ada pengecualian atau eksklusivitas untuk standar apapun,” ucapnya.
Dia menambahkan, standar merupakan alat yang dibutuhkan untuk mendukung SDGs. Sementara itu, mengacu pada Undang-Undang No.20 tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam Pasal 3, salah satu tujuan dari standardisasi dan penilaian kesesuaian adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen, bisnis, pekerja dan masyarakat serta negara dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan dan pelestarian lingkungan.
“Tujuan ini sangat sejalan dengan Sustainability Standars,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved