Hingga berakhirnya Tahun Ular, kasus-kasus dugaan korupsi di dunia perbankan belum satu persennya yang dituntaskan oleh aparat penegak hukum, utamanya Kejaksaan.Dari sekian banyak kasus tersebut, politikindonesia.com berhasil menyisir berbagai keterangan, baik yang bersumber dari instansi resmi pemerintah ataupun personal personal yang memang berkompetan untuk itu dalam kasus yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
1.PT.KARAWANG UTAMA TEKTIL INDUSTRI (PT.KUTI)
KASUS: Pengalihan (novasi) dari PT.Maligi bulan Desember 1994, mengabaikan proyeksi cash flow,tidak meminta tambahan jaminan dan penyalahgunaan kredit.
Potensi kerugian negara mencapai Rp.320.444 juta. Dalam kasus ini, diduga orang-orang yang terlibat adalah Djokosantoso Muljono,Prijadi PS,DE.Setiyoso,Sutanto Hadinoto,Dedi Effendi,Suaharsono,Roes Haryanto,The Nin King,Djoko S.Tjandra
Melihat besarnya persoalan ini, maka sudah sepantasnya direksi BRI mempertanggungjawabkan persetujuan novasi dan penambahan kredit yang akhirnya merugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Secara hokum, perbuatan yang dilakukan pihak-pihak dimaksud dapat dikategorikan melanggar peraturan UU Tindak Pidana Korupsi No.31 th 1999
2.PT.Daya Besar Group
Suplesi kredit yang dilakukan dengan masuknya investor baru (PT.TSI) bulan Agustus 1997 terlihat kurang tegas melaksanakan ketentuan yang ada selain terlalu memberikan kemudahan pada investor baru dengan cara melakukan pemberian keringanan bunga sebesar Rp.136.895 juta. Atas kebijakan ini, BRI berpotensi dirugikan sebesar Rp. 201.775 juta.
Dalam kasus ini, kuat dugaan akan melibatkan para Direksi BRI,Yusuf Hamka,Lena Burhanuddin,Siti Hardiyanti R, dan Indra Rukmana.
3.PT.Maligi Sping Mill (MSL)
Perpanjangan dan tambahan (suplesi) kredit yang dilakukan pada bulan Agustus 1996, memiliki kelemahan substansi akibat kurang cermatnya analisa kredit yang dilakukan (salah).Disamping itu agunan yang diberikan tidak mencukupi.Dari sini, BRI akan mengalami kerugian sebesar Rp.264.962 juta.
Dugaan keterlibatan para Direksi BRI dan Direksi PT.MSL cukup kuat.Direksi BRI harus mempertanggungjawabkan pemberian tambahan plafond dan perpanjangan kredit yang tidak memperhatikan kondisi keuangan debitur dan tidak didukung agunan yang cukup.
4.PT.Amerin Abadi Nusa Container
Kredit sindikasi (6Bank) dan kredit talangan BRI bulan Juli 1992 dalam proses pencairan kredit tidak sesuai dengan kemajuan proyek, disamping jumlah agunan yang diserahkan tidak mencukupi.BRI berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.105.262 juta.
Keterlibatan para Direksi BRI dan Direksi PT.AANCI sangat kuat dalam kasus ini.Dengan demikian sudah sepantasnya Direksi BRI mengenakan sanksi terhadap pejabat yang menyetujui pemberian dan pencairan kredit-kredit yang tidak sesuai PK dan agunan tidak cukup.
5. PT.Inti Keramik Alamsari Industri Tbk (PT.IAI)
Pada kasus ini pemberian fasilitas KI.KMK.PIF dan PJI bulan Agustus 1992 dan Suplesi BI. Maret 1996 tidak dimonitoring dengan baik, disamping jumlah agunan yang diberikan tidak mencukupi atas jaminan kredit yang diberikan. Uang BRI yang akan menguap sekitar Rp.332.292 juta.
Dalam kasus ini keterlibatan Direksi PT.BRI,Direksi PT.IAI,Lie Ju Tjhong, dan Komisaris PT.IAI, Lie In In sangat kuat.
6.PT.West Kalindo Pulp and Paper Mills (WKPP)
Perpanjangan dan suplesi kredit bulan Maret 1996 yang dilakukan pihak BRI sangat tidak memenuhi unsur kelayakan dan agunan yang diberikan jauh dari mencukupi sebagai jaminan kredit.BRI berpotensi dirugikan sebesar Rp.99.257 juta.
Keterlibatan para Direksi PT.BRI,Pimpinan Cab.KCK, dan Direksi PT.WKPP sangat terlihat dalam kebijakan ini.
7. PT.Perkasa Indobaja (PIB)
Dalam kasus ini pemberian fasilitas KI bulan april 1998 dan bulan Juli 1998 terdapat penyimpangan penggunaan dana BI (dana jangka pendek untuk membiayai kredit jangka panjang) dan pengawasan yang dilakukan sangat lemah.Potensi kerugian uang negara sebesar Rp.1.024.558 juta.
Pada kasus ini keterlibatan Direksi PT.BRI, Direktur Utama PIB Sidambaran Wairo,SH,Komisaris PIB, K.Elanggowen dan pemilik PT.PIB, PT.Multikarsa Investama Marmutu Sinivasan, Govindasamy Munusami sangat kuat. Apalagi kasus ini melanggar peraturan dan UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan memperkaya orang lain.
8. PT.Perkasa Indosteel (PIS)
Pemberian fasilitas KI sindikasi yang dilakukan, dicairkan sebelum sebelum syarat-syarat kredit dipenuhi oleh PT.PIS, sehingga negara dirugikan sebesar Rp.2.805.367 juta.
Dalam kasus ini terjadi pelanggaran UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Direksi PT.BRI,Direktur Utama PT PIS, G.Munusami, dan Presiden Komisaris PIS, Sidambaran Wairo,SH.
© Copyright 2024, All Rights Reserved