Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap bos Saracen, Jasriadi. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan ilegal akses. Namun, Jasriadi dinyatakan tidak terbukti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) secara terstruktur.
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Pekanbaru, Jumat (06/04) kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Asep Koswara dengan hakim anggota Martin Ginting dan Yudisulen menilai terdakwa Jasriadi terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu, Koordinator Saracen di Jawa Barat.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Menjatuhkan pidana 10 bulan penjara," ujar majelis hakim, Asep Koswara membacakan amar putusan.
Hakim menilai terdakwa Jasriadi dinyatakan melanggar pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU ITE. Ada tiga kali terdakwa mengubah tampilan akun FB Sri Rahayu. Pada saat itu, akun FB Sri Rahayu lagi disita pihak Mabes Polri.
Sementara atas tuntutan jaksa memanipulasi, peciptaan informasi elektronik yang dianggap mengubah data otentik dinyatakan tidak terbukti. Dakwaan jaksa bahwa Jasriadi menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah diubah menjadi identitas atas nama Saracen untuk memverifikasi akun Facebook Saracen juga dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah karena membuat akun anonim sebanyak Rp 800 ribu. Dengan demikian, Jasriadi terbebas dari sangkaan pihak kepolisian melakukan ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi. Tuduhan menerima transfer jutaan rupiah juga tidak ada dalam dakwaan jaksa.
Atas putusan tersebut, Jasriadi tetap menyatakan banding. Alasannya, tindakannya mengakses akun FB atas izin Sri Rahayu. Jasriadi juga tidak menghilangkan bukti-bukti status ujaran kebencian yang ditulis Sri yang menjadi alat bukti pihak kepolisian.
"Saya menyatakan banding atas putusan ini. Karena saya sebelumnya diberikan izin oleh Sri Rahayu," kata Jasriadi.
Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan banding atas putusan tersebut. Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Jasriadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved