Polda Metro Jaya berhasil meringkus sindikat narkotika jaringan internasional Hongkong-Jakarta. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 360 kilogram sabu. Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 pelaku dan masih memburu beberapa anggota sindikat lainnya.
Pelaku diringkus di salah satu apartemen CBD Pluit Lantai 16 Aj, Kelurahan Pluit, Jakarta. "Pelaku pertama ditangkap bernama CT warga negara asing asal Hong Kong," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (15/07).
Hasil penindakan dan proses interogasi terhadap CT merujuk pada pelaku lain yang juga terlibat dalam sindikat itu. "Setelah dikembangkan pelaku satu lagi ditangkap berinisial MW kewarganegaraan Indonesia," ujar Badrodin.
Polisi menyita sebuah mobil Grand Livina B 7434 HI yang ditemukan di apartemen CT di kawasan Pluit, Jakarta Utara. "Karena dari 2 orang ini tidak dapat info, terpaksa polisi mencari barang bukti tersebut dan ditemukan di dalam mobil Grand Livina ada 360 kilogram narkoba jenis sabu," kata Badrodin.
Badrodin mengatakan, pelaku yang ditangkap saat ini, hanya pengedar dan bos kecil yang baru terungkap. Sementara pelaku utamanya berada di luar negeri dan masih belum bisa ditemukan.
"Oleh karena itu, kami sedang koordinasi dengan negara-negara mereka yang berada di China, Hongkong, Thailand, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujar Badrodin.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp1 milair, maksimal Rp10 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved